Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kepada Pemohon untuk melaksanakan penebangan pohon atas pohon yang di kuasai Pemerintah dengan alasan – alasan tertentu, diluar pohon – pohon yang keropos dan yang sangat membahayakan.
- DASR HUKUM
Perda No. 7 tahun 2006 tentang Izin Penebangan Pohon
SK Walikota No. 8 tahun 2006 tentang tata Cara, Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon
- INSTANSI PEMROSES
Dinas kehutanan,perkebunan dan pertanian (DISHUTBUNTAN)
- INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN
- Aduan laporan masyarakat (Rt / Rw / Kelurahan) terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum
- SYARAT-SYRAT PERMOHONAN IZIN
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota/kabupaten DISHUTBUNTAN
- Foto lokasi pohon yang akan di tebang
- Keterangan jumlah pohon yang akan ditebang
- Surat Peryataan bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku diantaranya membayar retribusi, penggatian pohon mulai diameter terrendah 0 s/d 50 cm keatas dengan pembayaran retribusi terendah Rp. 500.000 dan tertinggi Rp. 800.000,- sesuai besaran diameter pohon
- TEKNIS PEMROSESAN
Yang bersangkutan / berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada Walikota/Kabupaten melalui Kepala DISHUTBUNTAN
- BENTUK IZIN
- JANGKA WAKTU PENYELSAIAN IZIN
- JANGKA WAKTU BERLAKUNYA