Jumat, 27 Desember 2013

IZIN PENEBANGAN POHON




     Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kepada Pemohon untuk melaksanakan penebangan pohon atas pohon yang di kuasai Pemerintah dengan alasan – alasan tertentu, diluar pohon – pohon yang keropos dan yang sangat membahayakan.

  •  DASR HUKUM

Perda No. 7 tahun 2006 tentang Izin Penebangan Pohon
SK Walikota No. 8 tahun 2006 tentang tata Cara, Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon


  • INSTANSI PEMROSES

Dinas kehutanan,perkebunan dan pertanian (DISHUTBUNTAN)

  • INSTANSI PEMBERI PERTIMBANGAN

  1. Aduan laporan masyarakat (Rt / Rw / Kelurahan) terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum
     2.  Permohonan dari instansi yang berkepentingan dengan alasan - alasannya

  • SYARAT-SYRAT PERMOHONAN IZIN

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota/kabupaten DISHUTBUNTAN
  3. Foto lokasi pohon yang akan di tebang
  4. Keterangan jumlah pohon yang akan ditebang
  5. Surat Peryataan bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku diantaranya membayar retribusi, penggatian pohon mulai diameter terrendah 0 s/d 50 cm keatas dengan pembayaran retribusi terendah Rp. 500.000 dan tertinggi Rp. 800.000,- sesuai  besaran diameter pohon
     6.  Membayar biaya izin penebangan pohon bagi kepentingan tujuan tertentu.

  • TEKNIS PEMROSESAN

                Yang bersangkutan / berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada         Walikota/Kabupaten melalui Kepala DISHUTBUNTAN

  • BENTUK IZIN                                                                    
                Surat izin Penebangan Pohon.                                                       

  • JANGKA WAKTU PENYELSAIAN IZIN
                6 ( enam) hari  tergantung lengkapnya persyaratan 

  • JANGKA WAKTU BERLAKUNYA
                Satu surat izin berlaku 1 kali kegiatan sesuai yang di mohon.